Dengansemangat membangun peradaban islami berbasis tafsir Al Quran, kami berusaha memenuhi asupan kebutuhan masyarakat terhadap kitab suci Al Quran, baik terjemah, tafsir tematik dengan materi yang aktual di masyarakat, maupun Ulumul Quran yang merupakan perangkat keilmuan dalam memahami Alquran.IKUTI KAMI. Tentang; Redaksi;. Dalam Tafsir al-Baghawi, ayat ini justru diturunkan sebagai upaya
loading...Riba merupakan salah satu perkara yang sangat dilarang dalam Islam. Foto ilustrasi/dok brainly Dosa riba sangat banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Ini menunjukkan bahwa riba merupakan perkara yang sangat dilarang dalam istilahnya, sebagian orang tentu sering mendengar riba. Merujuk pada pengertiannya, riba dalam bahasa Arab berarti ziyadah yang artinya tambahan. Sementara menurut istilah, riba dapat diartikan sebagai kegiatan melebihkan jumlah uang pinjaman berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Praktik ini dilarang dalam agama Islam dan menjadi sebuah hal yang dan Hadis Tentang Dosa Riba Berikut beberapa dalil dan hadits terkait dosa riba yang perlu diketahui umat Surat Al-Baqarah Ayat 278-279يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ 278 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ 279Artinya "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." QS Al-Baqarah Ayat 278-279.2. Surat Al-Baqarah Ayat 275اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَArtinya "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." Surat Al-Baqarah Ayat 2753. Surat Ali Imran Ayat 130يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَۚArtinya "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." Surat Ali Imran Ayat 1304. Surat Ar-Rum Ayat 39وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ رِّبًا لِّيَرۡبُوَا۟ فِىۡۤ اَمۡوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرۡبُوۡا عِنۡدَ اللّٰهِۚ وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ زَكٰوةٍ تُرِيۡدُوۡنَ وَجۡهَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُضۡعِفُوۡنَArtinya "Dan sesuatu riba tambahan yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya." Surat Ar-Rum Ayat 395. Hadis dari Jabir radhiyallahu 'anhuDari Jabir radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌArtinya "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba rentenir, penyetor riba nasabah yang meminjam, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba". Kata beliau, semuanya sama dalam dosa." HR Muslim 15986. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuDari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina." HR Muttafaqun 'alaihi7. Hadis Riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً Artinya "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." HR Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul ImanDemikian sejumlah dalil dan hadits tentang dosa riba yang perlu diketahui umat muslim. Wallahu A'lam Baca Juga rhs
Alquranmengabadikan adab-adab mulia dalam hidup bermasyarakat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Adab dan akhlak yang baik merupakan bagian utama dalam diri seorang muslim. Bahkan telah banyak disebutkan bahwa adab adalah hal pertama yang harus dipelajari umat. Dikutip dari laman Islamweb pada Ahad (11/7), berikut sejumlah adab yang diabadikan Bagaimana mungkin ada perjanjian demikian, padahal jika mereka memperoleh kemenangan atas kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak pula mengindahkan perjanjian. Mereka menyenangkan kamu dengan mulut mereka, sedangkan hati mereka enggan. Kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Jikaayat-ayat al-Quran yang direkam dalam disket tersebut dapat dikatakan tulisan, maka hukumnya haram; apabila tidak dapat dikatagorikan tulisan, maka hukumnya tidak haram, berdasarkan keterangan dari kitab Nihayatuz Zain halaman 32 sebagai berikut: وَرَابِعُهَا مَسُّ المُصْحَفِ وَلَو بِحَائِلٍ
Tahukah Anda, ternyata di dalam Al-Qur’an juga disinggung tentang transaksi berjangka? Transaksi berjangka itu adalah transaksi jual beli yang disertai keniscayaan adanya jeda waktu penyerahan antara barang dan harga. Bagaimana Al-Qur’an menyinggung masalah ini? Simak ulasan berikut! Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT telah berfirman يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ Artinya,“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya. Hendaklah ia menulis. Hendaklah orang yang berhutang itu mengimla’kan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya,” Surat Al-Baqarah ayat 282. Ketika membaca ayat ini, ada perintah yang menarik dari Allah kepada para niagawan yang beriman dan bertaqwa, bahwa ketika melakukan akad muamalah yang niscaya ada jeda waktu yang menyertainya, maka hendaklah ia menulis. Tentu perintah menulis di sini, bukan suatu kebetulan semata. Ada rahasia di balik perintah syariat agar melakukan pencatatan transaksi tersebut. Setidaknya, ada beberapa hikmah dari perintah menulis ini, yaitu Tulisan dapat dijadikan sebagai alat bukti kecermatan Tulisan yang dibuat dengan benar, tidak akan pernah berubah seiring adanya jeda antara waktu kejadian dan beberapa waktu ke depan saat catatan itu dipergunakan. Umumnya manusia mudah lupa disebabkan daya ingatnya terbatas, namun dengan tulisan, ingatan yang terlupa tersebut bisa dikembalikan lagi ke dalam memori penulisnya. Masih banyak lagi hikmah dari tulisan. Bahkan di dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Kitab Tarikh Baghdad wa Dzuyulih, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda قيدوا العلم بالكتاب Artinya, "Ikatlah ilmu dengan tulisan,” Takrikh Baghdad wa Dzuyulih, juz X, halaman 48. Perintah Nabi Muhammad SAW sudah barang tentu merupakan penghargaan akan betapa nilai pentingnya sebuah tulisan. Perintah Mencatat Transaksi dan Tabiat Pasar Berjangka Di dalam teks Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, secara terang disampaikan adanya transaksi yang meniscayakan adanya al-ajal jangka waktu. Transaksi yang disertai ajal ini, dalam fiqih dikenal dengan istilah akad bai’ al-ajal jual beli tempo, jual beli salam order, dan akad istishna’ inden. Dalam konteks Syafiiyah, istishna’ sering juga disebut dengan akad bai’ ainin ghaibah maushufah fidz dzimmah. Inti dasarnya adalah sama, yaitu inden barang sehingga barangnya belum ada namun bisa ditunjukkan spesifikasinya. Di era modern ini, salah satu transaksi yang disertai dengan jangka waktu ini, dikenal dengan istilah transaksi berjangka. Tempat melakukan transaksi dikenal dengan istilah Pasar Berjangka. Pelaksanaan transaksinya sering kita sebut sebagai trading niaga/tijarah. Karena meniscayakan adanya jeda waktu penyerahan antara harga dan barang, yang mana barang tersebut terdiri atas surat-surat berharga auraq al-maliyyah, maka karakter pasar berjangka ini sudah pasti berbeda dengan karakter pasar tradisional. Itu sebabnya, dalam pasar berjangka meniscayakan keterikatan dengan perintah mencatat transaksi, sebagai bagian dari mitigasi risiko kerugian dharar yang mungkin ditimbulkannya. Setidaknya, dengan mencermati adanya jangka waktu penyerahan harga dan barang, maka mitigasi risiko pasar berjangka itu meliputi beberapa hal, antara lain Efek samping terhadap biaya penyerahan harga dan barang. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan biaya pada modal. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan capaian keuntungan. Menimbang adanya efek samping tersebut, maka itu sebabnya syariat juga melegitimasi sahnya akad jual beli kredit bai’ al-taqshith yang sudah barang tentu harga jadinya akan berbeda dengan jual beli secara kontan disebabkan adanya jeda jangka waktu penyerahan. Untuk memudahkan memahami risiko pasar berjangka tersebut, berikut ini penulis hadirkan ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Sebagai contoh transaksi berjangka di sekeliling kita adalah transaksi lewat aplikasi M-Banking dan ATM. "Suatu misal, Anda pinjam uang ke teman Anda, dan Anda diserahi duit secara kontan. Sebut misalnya uang itu adalah 100 ribu. Lalu teman Anda mengembalikannya dengan jalan melakukan transfer ke rekening Anda. Umumnya, biaya transfer antarrekening adalah Pernahkah kita berpikir bahwa ada biaya sebesar sebagai kelaziman dari akad pembayaran utang lewat mesin ATM atau transfer antarperbankan? Biaya ini merupakan urf yang berlaku dalam transaksi transfer antar rekening perbankan tersebut, dan kadang luput dari perhitungan banyak pihak. Padahal, biaya tersebut secara zhahir bersifat menambah besaran pembayaran nominal utang. Iya, bukan? Jika diputus memakai urf yang berlaku di pasar tradisional, maka akad di atas bisa dipandang sebagai riba al-qardli. Mengapa? Sebab pertukaran antara nilai utang sebesar 100 ribu, tidak sama dengan nominal nilai uang yang dikembalikan. Alhasil memenuhi pelanggaran terhadap illat wajibnya tamatsul sepadan dalam nominal utang dan kembalian. Zhahirnya akad adalah uang "100 ribu" kes, namun ditukar dengan uang 100 ribu+ Sebuah nominal yang secara nyata menunjukkan ketidaksepadanan tamatsul. Namun, bila diputus dengan mengacu urf transaksi berjangka, maka akad di atas masuk kategori sah. Besaran uang adalah bagian dari relasi tanggung jawab ganti rugi dhaman dari pihak yang utang ke pihak yang menghutangi. Sebab, untuk menarik uang 100 ribu dari mesin ATM, pihak yang menghutangi muqridh juga harus dipotong simpanannya karena terkena charge/biaya penarikan. Biasanya biaya ini adalah sebesar Belum lagi dengan biaya ganti rugi keringat untuk menuju ke mesin ATM. Malah, kaidah yang seharusnya berlaku adalah biaya penarikan dan keringat ini semestinya harus diganti rugi juga oleh pihak yang berhutang. Jadi, biaya itu mengalami total pembengkakan sebesar 10 ribu rupiah sehingga nominal kembalian sebesar rupiah. Nah, iya, bukan? Di Pasar Berjangka, adanya biaya yang timbul sebagai efek samping dari transaksi berjangka ini secara tidak langsung membutuhkan adanya pencatatan. Ada akad ganti rugi yang mesti berlaku dalam transaksi berjangka. Akad ini kemudian dikenal dengan istilah spread biaya transaksi. Iya, kalau nominalnya sedikit sih nggak masalah. Kita umumnya merelakan saja. Apalagi dengan tetangga atau kawan baik. Namun, dalam tradisi pasar berjangka, yang mana hal itu harus terjadi secara berulang dan meniscayakan terjadinya pengeluaran sampingan, maka nominal itu menjadi wajib diperhitungkan sebagai langkah antisipasi terhadap kerugian. Jangan-jangan dari sisi jual belinya, dan kasus niaganya, sebenarnya pihak tradernya untung. Namun, ternyata karena meniscayakan adanya pengeluaran akibat spread, nilai pengeluaran akibat spread ternyata lebih besar dari keuntungan yang didapat trader. Akhirnya, pihak trader tetap dipandang sebagai rugi loss. Seorang niagawan sejati, dan bermental tajir, sudah barang tentu akan memperhatikan spread biaya sampingan itu. Dia akan menghitungnya dan mengalkulasinya dengan rinci, sebelum menyesal karena merasa dirugikan. Padahal aslinya bukan rugi niaganya, namun ongkosnya yang menghabiskan keuntungan yang seharusnya ia dapatkan. Mengalkulasi secara rinci, adalah bagian yang diperintahkan oleh Allah SWT dan disinggung dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas. Allah SWT memang menyampaikan secara tekstual sebagai perintah “tulislah!”. Namun, karena konteks ayat menceritakan soal transaksi, maka niscaya juga terjadi pemaknaan lain, yaitu “Cermati! Teliti! Kalkulasi! Sertakan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran!” Begitulah kira-kira aplikasinya di lapangan. Bagaimana menurut Anda? Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
PENJELASANISTIWA. Posted on November 13, 2014 by Konsultasi Sunsal. ISTIWA. Allah SWT berfirman di dalam Alquran. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى [طه: 5] " Tuhan yang maha pemurah bersamayam di arsy" (QS Thaha : 5) Mereka berkata. Pada ayat di atas Allah SWT menerangkan bahwa diri-Nya beristiwa.20 Ayat Al-Quran Tentang Ekonomi - Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Kata "ekonomi” berasal dari kata Yunani “oikos” yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan “nomos”, atau "peraturan, aturan, hukum,". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Wikipedia Baca Juga 21 Ayat Al-Quran Tentang Matematika Pada tulisan kali ini kita akan mencoba membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan ekonomi. Simak selengkapnya di bawah ini. 1 Salah seorang dari kedua wanita itu berkata "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." Al-Qashash 26 2 Berkatalah dia Syu'aib "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik." Al-Qashash 27 3 dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan memberikan kecukupan, An-Najm 48 4 Musa berkata "Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir'aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia, ya Tuhan Kami - akibatnya mereka menyesatkan manusia dari jalan Engkau. Ya Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih." Yunus 88 5 Katakanlah "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. At-Taubah 24 6 Dan Kami tundukkan angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan pula dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya di bawah kekuasaannya dengan izin Tuhannya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala. Saba’ 12 7 Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap berada di atas tungku. Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur kepada Allah. Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih. Saba’ 13 8 Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. At-Taubah 28 9 Nabi mereka mengatakan kepada mereka "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." Mereka menjawab "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi mereka berkata "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. Al-Baqarah 247 Baca Juga 19 Ayat Al-Quran Tentang Harta 10 Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. Al-Israa’ 6 11 dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya yang mukmin ketika bercakap-cakap dengan dia "Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat" Al-Kahf 34 12 Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan begitu pula tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Al-Ahzaab 27 13 Orang-orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Al-Baqarah 275 14 laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingati Allah, dan dari mendirikan sembahyang, dan dari membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu hati dan penglihatan menjadi goncang. An-Nuur 37 15 Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Al-Jumu’ah 10 16 Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa Sesungguhnya Allah melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia pula yang menyempitkan rezki itu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang beriman. Ar-Ruum 37 17 Katakanlah "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendaki-Nya." Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. Saba’ 39 18 Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia rezki hasil perniagaan dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzikirlah dengan menyebut Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Al-Baqarah 198 19 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. An-Nisaa’ 29 20 Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik surga. Ali Imran 14 Itulah berbagai ayat Al-Quran yang membahas mengenai ilmu ekonomi. Semoga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita. Di dalam ekonomi kita tidak hanya disuruh untuk mencari uang, uang dan uang. Kita tidak disuruh untuk mencari pendapatan yang sangat besar. Tetapi di dalam ekonomi kita diajarkan untuk mengelola keuangan dan harta benda yang ada pada kita. Kita diajarkan memperoleh keuntungan yang besar. Tetapi ingat, semua itu tetap dalam batasan syariat. Tidak boleh harta haram dan riba. Jadi kita bukan hanya sekedar menjadi pelaku ekonomi biasa, tetapi menjadi pelaku ekonomi yang bertaqwa. Dan keuntungan yang paling besar adalah surga. Semua harta benda itu sangat tidak ada apa-apanya dengan surga. Maka sudah sepantasnya kita berniaga, berbisnis dan melakukan aktifitas ekonomi lainnya yang dengannya dapat memasukkan kita ke dalam surga. Baca Juga 17 Ayat Al-Quran Tentang Neraka Semoga bermanfaat. Diselesaikan pada 22 Dzulqaidah 1439 Hijriyah/3 Agustus 2018 Masehi.OlehCoretanzone November 17, 2021 Posting Komentar. Rukun iman merupakan pilar-pilar keimanan yang harus ada dalam diri orang Islam. Jumlah rukun iman ini ada enam, yaitu iman kepada Allah, iman kepada Malaikat-malaikatNya, iman kepada Kitab-kitabnya, iman kepada Rasul-rasulNya, iman kepada hari akhir (akhirat), dan iman kepada qada dan qadar.24/11/2020 - 3 Min Read Kalau ayat tentang manfaat, ganjaran dan pahala sedekah, dan bahwa zakat menyucikan harta kita, pasti semuanya sudah hafal, kali ya? Nah, sebenarnya masih banyak lho bertebaran ayat-ayat di Quran yang ngebahas tentang harta kita. Mau tahu? Yuk, simak di sini! Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian. ” .QS. Al Furqan 67 Ayat ini ada di bahasan Al-Quran tentang ciri-ciri hamba Allah sebagai Ar-Rahmaan. Nah, berarti bahkan cara kita mengatur keuanganpun jadi kriteria Allah untuk orang yang bisa dibilang menjadi hamba-Nya. Terlalu pelit, baik ke orang lain maupun ke diri kita sendiri, atau terlalu boros dan berlebihan, jadi hal yang nggak sesuai sama kriteria hamba yang ditentukan sama Allah. Kalau mau jadi hamba Allah, panduan mengatur keuangannya ngikutin ayat ini, ya! Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34 “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. “Rajulun” laki-laki mempunyai akar bahasa yang sama dengan “rijlun” yang berarti kaki. Kesamaan akar ini menunjukkan kesamaan makna, dan dari situ rajulun bisa berarti manusia yang memiliki kaki yang kuat menopang tubuh, dan kemudahan untuk melangkah. Kalau kamu laki-laki dan sudah mengambil tanggungjawab sebagai seorang suami, kamu wajib membangun kemampuan untuk dijadikan sandaran tanggungjawab sebagai kepala keluarga dan kemampuan untuk berani dan mau melangkahkan kaki memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan hal ini pun sudah jadi bagian dari aturan perpajakan Indonesia, dimana seorang perempuan yang sudah menikah Pendapatan Tidak Kena Pajaknya dianggap sama dengan TK0 status lajang dengan asumsi suaminya-lah yang menanggung beban. Kasihan dong istri kamu kalau suaminya nggak menafkahi lagi di luar pendapatannya, sedangkan bayar pajak saja dia tidak mendapatkan pengurangan biaya lagi 😀 Ngomongin pajak, udah daftar belum untuk Kuliah WhatsApp ALAMI tentang Pelaporan Pajak Untuk Pendapatan Ujroh P2P kamu? Simak lebih lanjut infonya disini! Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275 “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah…” Yuk coba lebih sungguh-sungguh lagi buat menghindari riba seperti yang sudah dijelaskan di Al-Baqarah 275, ya! Yang sudah kejadian kemarin ya udah, namanya manusia emang tempatnya kesalahan dan lupa. Tapi jangan sampai lupa juga untuk kita perbaiki ya. Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7 “…Harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Selain ngasih teman, saudara dan orangtua, jangan lupa sisihkan juga sebagian harta kamu untuk orang-orang yang benar-benar ngebutuhin ya, bahkan di luar lingkaran kamu. Inilah tujuan dari syariat zakat dan sedekah yang sangat direkomendasikan di Islam. Supaya harta nggak cuma muter-muter di tempatnya orang-orang yang memang sudah cukup dan kaya. Supaya mereka yang nggak punya cukup uang akhirnya bisa benar-benar bangkit dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Bisa pasti, asal barengan seluruh penduduk negeri kompak ngelakuin ini. Siapa tahu jadi jalan Indonesia bisa benar-benar jadi negara maju tahun 2045. Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Di saat semua orang berlomba-lomba untuk bermewah-mewahan, sebagai umat Muslim kita bisa coba untuk lebih menghayati agama kita dengan tidak berlebihan, baik dalam hal makanan, minuman, ataupun untuk hal yang lainnya. Sesuai ayat ini, kita boleh makan dan minum, tapi nggak berlebih-lebihan. Usahain ketika memesan apapun nggak mubazir, cuma karena lapar mata saja. InsyaaAllah, usaha kamu terhitung ibadah, apalagi udah kamu niatin buat melaksanakan perintah Allah di dalam Quran. Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang! Content Manager at ALAMIBeing able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time. Being able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time.Ayatini ada di bahasan Al-Quran tentang ciri-ciri hamba Allah sebagai Ar-Rahmaan. dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan Uang haram dalam Alquran dan hadits mempunyai istilah tersendiri. Akan tetapi, secara penggunaannya, uang haram tersebut secara garis besar memiliki persinggungan sama yaitu, uang yang dihasilkan dengan cara yang tak halal dan dari sumber yang tak halal pula. Dalam kitab Zad al-Ma'ad, Ibn al-Qayyim al-Jauzi, menukil suatu riwayat tentang uang haram. Diceritakan, Abdullah ibn Rawahah diutus oleh Nabi untuk memungut zakat di lingkungan penduduk Yahudi Khaibar. Mereka bermaksud menyuap Abdullah. Terang saja Abdullah marah dan menolaknya, seraya berkata, ''Apakah kalian mau memberi makan saya uang haram? Janganlah kecintaanku kepada Rasul dan kebencianku kepada kalian membuatku berlaku tidak adil,'' sambungnya lagi. Mereka mngangguk dan berkata, ''Sikap adil adalah kekuatan yang membuat langit dan bumi tetap tegak.'' Dalam riwayat di atas, uang haram itu dinamai al-suht, dari kata sahata, yashut yang berarti al-haram atau sesuatu yang tak ada kebaikan di dalamnya al-ladzi la yubarak fih. Kata al-suht, menurut pakar bahasa al-Farra' bermakna 'lapar' atau 'kelaparan' syiddat al-ju'. Ungkapan rajulun mashut menunjuk pada orang yang kelaparan yang makan apa saja, ia tidak pernah kenyang. Orang yang kelaparan cenderung mengambil dan makan apa saja secara membabi buta. Kata al-suht, menurut pakar tafsir Ibn 'Asyur, mencakup semua uang atau pendapatan yang diperoleh secara tidak halal, seperti riba, suap, makan harta anak yatim, dan barang-barang hasil curian al-maghshub. Yang paling besar dan paling buruk dari semua itu adalah suap risywah. Rasulullah SAW pernah ditanya tentang makna al-suht. Jawabnya, ''Al-Risywah fi al-hukm uang suap sogokan dalam bidang hukum atau dunia peradilan.'' Ibn Jaririr dari Umar ra. Alquran juga mengingatkan bahwa uang haram itu, seperti halnya riba, tak ada kebaikan di dalamnya, yakni mamhuq QS Al-Baqarah [2] 276 dan mendatangkan siksa bagi tuannya. Dalam salah satu fatwanya, Jadul Haqq Ali Jadul Haqq, mantan Syaikh al-Azhar, mengingatkan kaum Muslim agar menjauhkan diri dari uang haram al-suht. Caranya, kita mula-mula harus meninggalkan kebiasan buruk, mencari harta dengan cara-cara yang tidak halal seperti korupsi, manipulasi, dan melakukan praktik suap. ''Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta yang lain di antara kamu dengan cara yang batil.'' QS al-Baqarah [2] 188. Seperti diterangkan dalam Alquran dan juga dalam banyak hadis, uang haram al-suht dan yang sejenis itu akan diperlihatkan oleh Allah kelak di akhirat. Firman-Nya, ''Barangsiapa berkhianat korupsi, maka ia akan datang menghadap Tuhan membawa hasil korupsinya itu di hari kiamat.'' QS Ali Imran [3] 161Dalildalil tersebut yang menjadi dasar penentuan hukum fintech dan uang elektronik dalam aqidah Islam. Nantinya, keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum Uang Elektronik Menurut MUI. Hasil dari fatwa MUI mengenai hukum uang elektronik tertuang pada Fatwa DSN No: 116/DSN-MUI/IX/2017.
Ilustrasi Al-quran. Foto FOTOKITA/ Al-Baqarah ayat 278 merupakan ayat Alquran yang membahas tentang AmalAl-Qur'an dan Terjemahan New Cordova yang ditunjukkan dari tafsir wajiz yang berbunyi Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan menghindari jatuhnya siksa dari Allah antara lain akibat praktik riba, dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut sampai datangnya larangan riba jika kamu benar-benar orang beriman yang konsisten dalam perkataan dan surat Al-Baqarah ayat 278 beserta terjemahan dan tafsir menurut Kemenag Latin Surat Al-Baqarah Ayat 278Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīnHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang lengkap Surat Al-Baqarah Ayat 278 menurut Kemenag RIAyat 275 menerangkan keadaan orang yang memakan riba di dunia dan di akhirat dan ayat 276 menerangkan tentang didikan yang baik yang harus dikerjakan oleh pemakan riba untuk menghilangkan akibat dan pengaruh riba pada dirinya. Semuanya itu disampaikan dengan ungkapan yang halus. Inilah sikap Islam yang sebenarnya terhadap riba. Allah memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktek meninggalkan riba dihubungkan dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah mengatakan, "Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah swt dalam pengakuan imanmu. Mustahil orang yang mengaku beriman dan bertakwa melakukan praktek riba, karena perbuatan itu tidak mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama. Yang mungkin terjadi ialah seseorang menjadi pemakan riba, atau seseorang beriman dan bertakwa tanpa memakan riba." Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw"Tidak berzina seorang pezina dalam keadaan dia beriman."Riwayat al-Bukhari.Maksudnya orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan zina, begitu pula orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan riba. Dari ayat ini dipahami bahwa iman yang tidak membuahkan amal saleh adalah iman yang lemah. Iman yang demikian tidak meresap dalam hati sanubari seseorang, Oleh sebab itu dia tidak menghasilkan kebahagiaan di dunia dan di selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut [email protected]
Terlalupelit, baik ke orang lain maupun ke diri kita sendiri, atau terlalu boros dan berlebihan, jadi hal yang nggak sesuai sama kriteria hamba yang ditentukan sama Allah. Kalau mau jadi hamba Allah, panduan mengatur keuangannya ngikutin ayat ini, ya! Panduan Quran Tentang Keuangan #2: QS. An-Nisa: 34. "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi
Source Uang elektronik merupakan salah satu produk fintech yang sedang berkembang saat ini. Banyak perusahaan start up bermunculan dan mengeluarkan produk uang elektronik mereka. Lalu, bagaimana hukum fintech dan uang elektronik itu sendiri bila dilihat dari kacamata Islam? Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa pengertian uang elektronik dalam istilah keuangan merupakan alat pengganti uang fisik yang dapat digunakan untuk bertransaksi. Dan sebagaimana penggunaannya, uang ini dimanfaatkan sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Dalil Perihal Uang Elektronik Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum uang elektronik. 1. Alquran S. an-Nisa 4 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” S. al-Maidah 5 1 “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu..” S. al-Isra 17 34 “…Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban…” S. an-Nisa 429 “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan mengambil harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian….” S. al-Kahfi 18 19 “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” S. al-Furqan 25 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.” S. al-Qashash 28 26 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai, ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” S. al-Baqarah 2 275 “Orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual–beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual–beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” S. al-Baqarah 2 282 “Hai orang yang berimanl Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis… “ 2. Hadis Nabi Saw. Hadis Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, al-Nasa’i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit “Jual–beli/pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam disyaratkan harus dalam ukuran yang sama jika yang dipertukarkan satu jenis dan harus secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan al-Tirmidzi “Tunaikanlah amanah titipan kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.” Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin al-Shamit Ahmad dari Ibnu Abbas riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa’id al-Khudriy “Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh pula membalas bahaya kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain dengan bahaya perbuatan yang merugikannya. “ Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari kakeknya Amr bin Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin Amr bin Auf “Shulh penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadis Nabi saw. riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri “Barang siapa mempekerjakan pekerja, berikanlah upahnya.” Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar riwayat al-Thabarani dari Jabir dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” Hadis Nabi riwayat Muslim, dari Aisyah dan dari Tsabit dari Anas “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” Dalil-dalil tersebut yang menjadi dasar penentuan hukum fintech dan uang elektronik dalam aqidah Islam. Nantinya, keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum Uang Elektronik Menurut MUI Hasil dari fatwa MUI mengenai hukum uang elektronik tertuang pada Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017. MUI menyimpulkan bahwa uang elektronik boleh digunakan sebagai alat transaksi perdagangan. Dan, ada beberapa hal yang ditekankan pada fatwa yang ditetapkan tersebut. Pertama adalah mengenai akad yang akan digunakan antara pihak yang terlibat dalam pembuatan uang elektronik. Akad wadiah atau akad qardh adalah akad yang digunakan antara pihak penerbit dengan pemegang uang elektronik. Sedangkan, akad yang digunakan pihak penerbit dengan para penyelenggara uang elektronik adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah. Ketiga akad tersebut kemudian juga digunakan penerbit dengan agen layanan keuangan. Hal yang kedua adalah penggunaan uang elektronik harus terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, israf, dan juga transaksi atas objek yang diharamkan. Ketiga adalah jumlah uang elektronik yang disimpan pada penerbit harus ditempatkan di lembaga perbankan syariah. Dan hal yang keempat adalah apabila kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang, jumlah uang yang terdata di penerbit tidak boleh hilang. Keempat hal tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan pakar perbankan syariah Dede Abdul Fatah, yang berpendapat bahwa uang elektronik penggunaannya diperbolehkan dan pihak penerbit tidak boleh menggunakan uang pengguna tanpa seizin yang bersangkutan. Bagaimana dengan Diskon Uang Elektronik? Banyaknya produk uang elektronik memunculkan persaingan di tiap produk yang dikeluarkan pihak penerbit. Tak heran berbagai strategi mereka terapkan dalam menarik minat pelanggan, salah satunya adalah dengan melakukan diskon pada pembayaran dengan uang elektronik. Menurut pengamat ekonomi syariah dari United Nations Development Programme UNDP, Greget Kalla Buana, penerapan diskon dari penyedia uang elektronik merupakan hal yang sah dalam Islam. Karena pengguna uang elektronik menggunakan akad jual-beli, maka diskon diperbolehkan. Demikian pembahasan mengenai hukum fintech dalam artikel ini. Kesimpulannya, umat Islam tidak dilarang menggunakan alat pembayaran virtual ini serta menikmati potongan harga atau bentuk keuntungan lain yang menyertainya. Semoga bermanfaat! Referensi
Kesimpulanini berdasarkan beberapa alasan berikut (An-Nabhani, 1990): 1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di. tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar. 2.Hasil pencarian tentang ayat+menabung+uang kerusakan di muka bumi dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat antara lain mereka merentenkan uang-uang Ahl al-Kitâb agar mereka menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya dan tidak menyembunyikan satu ayat...Padahal dunia, bagaimanapun menyenangkannya, tidak lebih dari sekadar perhiasan mata uang yang tak berharga dalam berbuat dosa kedustaan dan permusuhan keaniayaan serta memakan barang yang haram seperti uang Maka berilah mereka mutah artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya...belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang...Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya...sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah....artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. 1 1 Pada ayat...Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang....Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang....kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq mata uang...ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat Kaitan atau hubungan korelasi antara ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya ialah bahwasanya ayat-ayat...sebelumnya itu mengandung makna berpaling dari ayat-ayat Allah....Sedangkan pada ayat ini terkandung pengertian bersegera menguasai ayat-ayat Allah dengan cara menghafalnya Thaa Siin Surat ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan ayat-ayat Kitab yang menjelaskan, Ayat-ayat yang agung ini adalah ayat-ayat al-Qur'ân yang mengandung hikmah dan kebenaran. Dan janganlah kamu bawa atau ajukan ia artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang barang-barang mereka yang mereka bawa sebagai pengganti harga makanan; barang-barang tersebut berupa uang Buktinya, kata mereka, Dia meminta kita meminjamkan harta atau uang melalui infak. Dan demikianlah sebagaimana Kami turunkan ayat tadi Kami telah menurunkan dia ayat-ayat Alquran selanjutnya...yang merupakan ayat-ayat yang nyata lafal Bayyinatin berkedudukan menjadi Hal, artinya ayat-ayat yang...bahwasanya Allah memberikan petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki untuk mendapatkan petunjuk-Nya; bagian ayat Kesepuluh, apabila dinasihati oleh seseorang dan dibacakan ayat-ayat Allah, mereka mendengarkannya dengan...Mereka tidak seperti orang-orang yang gelisah ketika mendengar ayat-ayat Allah dan berpaling darinya....Bagi orang-orang yang tidak mendengarkan ayat-ayat Allah, ayat-ayat tersebut tidak menembus pendengaran Itulah ayat-ayat Allah....Kami bacakan ayat-ayat itu kepadamu dengan benar; dan tiadalah Allah berkehendak untuk menganiaya hamba-hamba-Nya Surat ini adalah sebagian dari ayat-ayat Al-Kitab yang sempurna, yaitu ayat-ayat Al Quran yang Dan apabila dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok Dan apabila dia mengetahui tentang ayat-ayat Kami yakni Alquran barang sedikit, maka ayat-ayat itu...Merekalah orang-orang yang banyak mendustakan ayat-ayat Kami itu yang memperoleh azab yang menghinakan Sesungguhnya yang mempercayai ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang, apabila diperingatkan dengan ayat-ayat...Dan mereka tidak sombong untuk tunduk kepada ayat-ayat ini. Tha Sin hanya Allah saja yang mengetahui maksudnya ini yakni ayat-ayat ini adalah ayat-ayat Alquran... sebagian daripada Alquran dan ayat-ayat Kitab yang menjelaskan yang memenangkan perkara yang hak Dan sesungguhnya telah Kami perlihatkan kepadanya kepada Firaun ayat-ayat Kami semuanya yang berjumlah...sembilan ayat itu maka ia mendustakan nya dan menuduh bahwa ayat-ayat itu adalah sihir dan ia enggan Kemudian Kami menghukum mereka, maka Kami tenggelamkan mereka di laut disebabkan mereka mendustakan ayat-ayat...Kami dan mereka adalah orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami itu. Inilah yakni ayat-ayat ini ayat-ayat Alkitab yakni Alquran yang mengandung hikmah idhafah lafal diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya1. 1 Riba yang dimaksud dalam ayat...membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang...Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang....Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Inilah ayat-ayat Al Quran yang menerangkan. Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu....Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim. Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmat, Itulah maksudnya ayat-ayat tadi ayat-ayat Allah. amat jeleklah perumpamaan suatu kaum yaitu perumpamaan kaum itu yaitu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat...Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat lalim dengan mendustakan ayat-ayat itu. Apabila ayat-ayat Kami yang nyata telah dibacakan kepada orang-orang musyrik, maka-akibat sikap ingkar...dan sombong mereka terhadap ayat-ayat itu-mereka berkata tanpa berpikir, "Ini adalah sihir yang nyataCG0MUnT.